Translate

Senin, 30 Juni 2014

Penyu Melakukan Migrasi Antar Negara

Tahukah kawan-kawan bahwa penyu dapat bermigrasi dalam jarak yang sangat ekstrim. Migrasi itu dilakukan dari ruaya pakan (tempat makan) ke nesting ground (tempat bertelur) yang letaknya sangat berjauhan.
Seekor penyu belimbing (leatherback sea turtle/ Dermochelys coriacea) pernah dicatat melakukan perjalanan migrasi sejauh 12.000 mil dari Indonesia ke Oregon (USA), dan seekor penyu tempayan (loggerhead sea turtle/ Caretta caretta) melakukan perjalanan migrasi dari Jepang ke Baja, California (USA).
Memang rumit dan melelahkan siklus kehidupan binatang purba satu ini, dan tantangannya juga semakin berat. Perburuan daging dan telurnya juga terus berlangsung secara agresif, sementara pemerintah seakan berlenggang kangkung, menanggapi isu penyu ini dengan "tenang dan berwibawa", sementara penyu yang katanya dilindungi hukum Indonesia di bantai terus-terusan.
Penyu telah dilindungi oleh UU no 5 tahun 1990. Setiap orang dilarang untuk membunuh, memperniagakan, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan melukai penyu maupun telurnya. Pelanggar akan dihukum dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Mari kawan terus peduli kepada penyu. Baca update pengetahuan penyu, kenal lebih dalam tentang penyu, cintai, lindungi dan laporkan jika menyaksikan pelanggaran.


Gambar ilustrasi tentang peta penyebaran
penyu belimbing yang melakukan perjalanan
ribuan mil untuk memburu ubur-ubur yang menjadi
makanan utamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar